News  

Komisi A Usul Bangun Rutan Khusus Pelanggar Tibum di Tiap Kecamatan

Jabodetabektoday.com,Jakarta – Upaya penanggulangan masalah sampah terus dilakukan Pemprov DKI dengan berbagai upaya. Hal itu pun tak lepas dari berbagai masukan dan kebijakan dari DPRD DKI Jakarta.

Dari sisi aspek penegakan hukum, kalangan politisi di Kebon Sirih juga meminta agar penanganan terhadap pelaku buang sampah di sembarang tempat dikenakan sanksi tegas.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua melontarkan usulan agar Pemprov DKI membangun rumah tahanan (Rutan) khusus bagi pelangga Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Tujuannya, kata Inggard, memberikan efek jera kepada pelanggar ketertiban umum (Tibum). “Sehingga, warga merasa takut untuk melanggar ketertiban,” ujar dia Jumat (9/8/2024).

Menurut dia, Kota Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam menciptakan ketertiban di wilayahnya. “Kita bisa mencontoh Singapura,” tandas Inggard.

Ia juga menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar Tibum belum maksimal. Artinya, belum bisa memaksa warga untuk tertib aturan.

“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” tutur Inggard.

Dengan dibangunnya Rutan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Tibum, sambung Inggard akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar ketertiban.

“Rutan pelanggar Tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” tukas Inggard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *