News  

Kejagung Kembali Sita 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

Jabodetabektoday.com, JAKARTA Pihak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dua buah mobil mewah ienis Lexus dan Toyota Vellfire milik tetsangka kasus korupsi PT Timah senilai Rp 271 triliun.

” Dua mobil milik Harvey Moeis tersangka kasus korupsi PT Tima jembali kami sita,” kata
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat(19/4).

Dia menuturkan, penyidik juga menelusuri barang- barang mewah milik Harvey Moeis yang diduga hasil kejahatan korupsi.

‘ Sebelumnya disita dari kediaman Harvey Mo Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4),” jelasnya.

“Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita sita. selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” lanjutnya.

Selain itu, dia menuturkan,pihaknya juga Menyita dua mobil milik tersangka Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RIl) yaitu mobil jenis Mercy dan Toyota Zenix.

“Dua (mobil disita) punya RI,” tutupnya.

Sebelumnya, kejagung menetapkan suami aktrirs Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis, Rabu (27/3) lalu. Sedangkan, tersangka Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT alias RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Keduanya, diketahui beberapa kali bertemu membahas soal ini. Selanjutnya, keduanya menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke dirinya.

Seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.Akibatnya Harvey dan 16 rersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *