News  

Kapolres Bogor Akan Tindak Pelaku Perang Sarung Jika Ada Unsur Pidana

Jabodetabektoday.com – Bogor – Perang sarung yang menjadi topik masyarakat hampir setiap desa dan kelurahan menyita perhatian Kapolres Bogor.

Perang sarung bisa kena pidana kalau dia salah satu kena pasal penganiayaan 351 ayat 1 dan 2 yang menyebabkan luka. Bila salah satu korban belum ada yang luka atau teraniaya kita hanya dapat mencegah.

Kapolres Bogor ungkapkan ini setelah Pasca penangkapan siswa yang melakukan aksi tawuran perang sarung di wilayah Bogor Timur, polisi bakal terapkan pidana bagi pelaku yang terlibat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan. “Jadi kita minta masyarakat juga harus turut melakukan pencegahannya bila melihat adanya indikasi perang sarung.

Perang sarung ini istilah, karena mereka tawuran Jepang saur setelah terawih. Dan itu dilakukan ansk-anak pelajar. Nah disinilah peran orangtua juga untuk saling memantau anaknya diluar. (Hais Quraisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *