News  

Jual Film Porno Anak- anak Lewat Medsos, Seorang Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penyidik Unit IV Subdit IV Tibdao Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.Metro Jaya berhasil meringkus tersangaka berinsial DY (25) karena diduga telah menjual film porno khusus anak- anak lewat media sosial ( medsos).

” Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda.Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5).

Safri menuturkan, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan akun pelaku di twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp 150.000-Rp. 200.000.

“Calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY,” pungkasnya.Akibatnya, pelaku dijerat dengan
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *