Jabodetabektoday.com – Bogor – Selama Bulan Suci Ramadhan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempunyai jam operasional lebih cepat dari jam biasanya.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menuturkan “ASN dan pelayanan publik lebih cepat selama bulan suci Ramadan 2024..”
Jam kerja pelayanan publik hanya akan berlangsung selama 5 hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai hari ini,
Kemudian untuk ASN akan berkerja selama 6 jam terhitung sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit di pukul 12.00- 12.39 WIB.
Keputusan baru ini diumumkan Pemkab Bogor lewat surat edaran nomor: 00.8/657-Org tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bogor.
“Ini dikarenakan untuk pelaksanaan shalat Jumat bagi pria,” tuturnya.
Lebih lanjut, aturan pelayana publik ini akan dikembalikan kepada masing-masing kepala unit dari perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Kerja, RSUD dan BUMD yang menyesuaikan jam kerja berdasarkan penugasan atau shift. (Hais Q)