News  

Inilah Peraturan KPU yang Harus Dipatuhi Kontestan Pilkada 2024

Jabodetabektoday.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum(KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Dua putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 sepenuhnya telah diakomodasi di Pasal 11 dan 15 PKPU.

Pemilihan Kepala Daerah(Calon Gubernur dan Wakil Gebernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota), serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai. Menurut jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, masa kampanye berlangsung selama 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye ini dapat dilaksanakan melalui beberapa metode.

Untuk metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, sebagai berikut:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog
  3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon)
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. Pemasangan alat peraga
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metode-metode kampanye Pilkada 2024 di atas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

  • Untuk metode kampanye berupa debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Untuk metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.
  • Untuk metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.
  1. Debat publik atau debat terbuka antar-paslon
  2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  3. Pemasangan alat peraga
  4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.:
  5. Pertemuan terbatas
  6. Pertemuan tatap muka dan dialog (hais)
    3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *