Jabodetabektoday.com – Bogor – Perubahan jam kerja ASN selama bulan puasa disesuaikan karena tugas kedinasan dapat dilakukan dengan fleksibel.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan jam kerja ASN selama bulan puasa, atau bulan suci Ramadan 1445 Hijriah demikian yang berlaku untuk pemerintahan daerah dan Kota di Indonesia.
Aturan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, selama bulan puasa, jam kerja ASN meningkat menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Secara teknis, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sementara itu, selama bulan puasa, jam kerja ASN diubah menjadi pukul 08.00 zona waktu setempat.
Berikut beberapa perubahan jam kerja ASN di bulan puasa.
Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, berlaku sebagai berikut:
Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30
Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka berlaku sebagai berikut:
Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat: 11.30 – 12.30
Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
(Hais)