Heru Ancam Berikan Sanksi PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1445 H.Bila terbukti akan diberikan saksi.


“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” kata Heru, Sabtu(6/4)..


“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan enggak ada ya,” lanjut Heru.


Heru mengungkapkan,udah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk mudik. Namun, kembali Heru mengancam bila masih ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan harus siap menanggung resiko.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *