Jabodetabektoday.com, Jakarta – Fraksi Partai PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memaksimalkan capaian retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (29/7).
Sebab, pendapatan dari retribusi daerah 2023 jauh lebih rendah dibandingkan dengan target retribusi tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp700 miliar.
“Masih banyak jenis retribusi yang perlu dioptimalkan, seperti retribusi parkir, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu,” ujar Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahamd Mardono.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pendapatan retribusi yang lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru menjelaskan, penyusunan APBD 2023 ditetapkan dengan optimistis.
“Namun, dampak Pandemi Covid-19 menyebabkan perlunya penyesuaian pemberian keringanan retribusi daerah
yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023, dan mulai berlaku pada 14 November 2023,” ungkap Heru.
“Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi, tetapi mengakibatkan target pendapatan retribusi tidak tercapai secara maksimal,” tambah Heru.
Terkait rendahnya realisasi pendapatan dari retribusi tertentu, Heru menjelaskan hal itu terjadi karena beberapa faktor.
“Antara lain adanya beberapa perizinan yang tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat penurunan jumlah pengajuan pelayanan retribusi, dan adanya perbedaan tarif retribusi dengan pemerintah pusat,” kata dia.