News  

DPRD Jakarta Minta Pemprov Segera Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006

Jabodetabektoday.com, Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemprov segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Sebab, Perda tersebut akan menjadi alas hukum dan penunjang terealisasinya program sekolah gratis untuk swasta maupun negeri di Jakarta. Harapannya program dapat diimplementasikan pada Tahun 2026.

“Mohon ini jadi super prioritas, ada kebijakan besar yang akan kita ambil, yang akan kita coba terapkan di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru -red) 2026,” ujar Baco, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Terealisasinya program sekolah gratis, tak ada lagi alasan anak tidak bersekolah karena tidak ada biaya. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga diyakini bisa meningkat.

“Kita akan coba mewujudkan sekolah gratis bagi masyarakat DKI Jakarta yang tujuannya adalah mengurangi putus sekolah,” kata Baco.

Ia menjelaskan, usulan sekolah gratis ini sudah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Selanjutnya Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono juga sudah menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian.

“Materinya sudah dikaji gubernur. Sekda sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk mengkaji bantuan sosialnya terkait pendidikan gratis,” jelas Baco.

Oleh karena itu, Baco berharap revisi Perda ini segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum. Mengingat banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.

“Perda Pendidikan ini rasanya harus didahulukan ya, karena perlu dasar yang kuat,” tandas Baco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *