News  

DPRD DKI Pertanyakan Kemendagri Soal Dana 5 Persen Buat Kekurahan di Jakarta

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan keibgina Kementerian Dalam Negeri( Kemendagri) yang tidak melibatkan DPRD DKI tekait pemberian dana dana 5 persen dari APBD Jakarta untuk kelurahan yang ada di Jakarta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

“Sekarang status anggota DPR RI dapil Jakarta tapi nggak tahu masalah Jakarta dan kita DPRD nggak diajak omong masalah pembenahan Jakarta, ngobrol di sini aja nggak pernah, kalau enggak undang kita ke DPR, kalau bicara antar parlemen kita kan nggak lihat fraksi, bagaimana membesarkan Jakarta menjadi daerah yang global,” kata Prasetyo, Jumat(26/4).

Dia mencontohkan, tidaklah semua kelurahan yang ada di Ibu Kota Jakarta kondisinya sama dan menerima dana 5 persen itu misalnya Kelurahan Menteng, Jakpus yang penghuninya warga berada.

“Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misal Menteng nggak banyak keperluan karena orang kaya semua tapi dikasih uang Rp 5 miliar kelurahannya, terus uangnya mau diapain? SiLPA? Iya kan? Tapi kalau pengelolaannya itu semuanya ada di Gubernur, tinggal lihat kepentingannya apa, buat RAB-nya, buat perencanaannya, itu kan ada Musrenbang, di DPRD ada reses,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya,Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4)menyebutkan, untuk alokasi dana 5 persen dari APBD DKI dapat dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

“Ini ada otonomi daerah lho. Kalau tidak salah nih ya, benerin kalau salah, di dalam otonomi daerah pemerintah pusat tidak boleh mengintervensi Jakarta. Kalau diajak berembuk bisa, ini kan enggak,” kata Suhajar.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *