Jabodetabektoday.com, Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pj. Bupati sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu, (07/08). Apresiasi diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) dan Perangkat Daerah yang bersinergi dalam pembahasan.
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang akan mengacu pada RPJPD Kabupaten Tangerang yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Banten, dan hasil Evaluasi atas capaian akhir periodisasi RPJPD Kabupaten Tangerang tahun 2005-2025. Oleh karena itu, secara teknis, RPJPD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Daerah sehingga pembangunan dapat berjalan secara terintegrasi.
Kemudian, RPJMD tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tangerang serta dokumen perencanaan lainnya. RPJPD ini juga akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tangerang.
Lebih dari itu, RPJPD juga bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam hal ini, DPRD berharap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang dilakukan secara merata dan berkelanjutan, dapat meningkatkan kesejahteraan melalui penguatan ekonomi mikro, membangun sumber daya manusia dengan peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan pemuda dengan memberik pelatihan terampil dan membangun karakter yang unggul dan berdaya saing global, dan peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana kesehatan.
Pj. Bupati Andi Ony menyampaikan bahwa Rancangan Perda RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan nantinya wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi Visi, Misi dan Program Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta disampaikan oleh setiap Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.
Lanjutnya, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045 akan berdampak pada aspek keuangan, yakni RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini mengacu pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang mengamanatkan bahwa RPJMD yang disusun dengan mengacu pada RPJPD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Dalam rapat ini juga seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyutujui pengesahan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah. Perda tersebut diperlukan guna menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah dan memberi kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.