Disnaker Kota Bogor Wajibkan Perusahaan Bayar THR Karyawannya

Jabodetabektoday.com – Bogor – Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor (Disnaker)  Sahib Khan S.STP., M P A, mengatakan, pihaknya akan memberi sangsi kepada perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hati Raya (THR) pada perayaan Idul Fitri 1445/24 Hijriah.

Pemerintah Kota Bogor akan mendenda perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada pekerjanya, sebagai bentuk sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan.

“Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran akan didenda lima persen,” ujarnya kepada Jabodetabektoday (25/3).

Ia mengatakan denda lima persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menegaskan  THR ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

“Kita akan membentuk posko pengaduan THR ini, untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai peraturan berlaku,” ujarnya.

Ia menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan usahanya.

“Kami berharap pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke posko, karena laporan ini sebagai dasar Disnaker untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial agar pengadilan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” katanya.

Menurut dia besaran denda ini sebesar lima persen dari upah atau gaji per bulan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.

“Denda lima persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah,” katanya. 

Tercatat 1100 perusaan yang berpendapatan di atas setengah Milyar rupiah di Kota Bogor ini wajib memenuhi kebutuhan THR karyawannya.

“Kami secara bersinambungan melakukan patroli ke perusahaan-perusaan tersebut, untuk antisipasi adanya keluhan, ” ujar Sahib Khan.

Namun sejauh ini belum ada laporan pengaduan, tapi para pekerja dapat melakukan pengaduan kepada kami Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, bisa melalui website, dan media sosial. (Hais Quraisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *