Jabodetabektoday.com, TANGERANG – Dalam rangka memastikan pelaksanaan yang lancar dan tepat waktu, Posko Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja tahun 2024 telah diinisiasi. Posko ini bertujuan sebagai sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan pelaksanaan posko dimulai sejak tanggal 19 Maret hingga 17 April 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pekerja. “Maksud dan tujuan Posko pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024 merupakan sarana para pekerja maupun pengusaha mendapatkan informasi, baik permasalah waktu pembayaran sampai waktu pelaksanaan pembayaran THR,” ungkapnya.
Para petugas posko akan melakukan monitoring langsung terhadap pembayaran THR Keagamaan di berbagai perusahaan di wilayah tersebut, serta siap menjalankan piket stand by di posko untuk memberikan bantuan dan informasi kepada para pekerja. Salah satu aspek penting dari posko ini adalah tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi. Setiap pelanggaran terkait pembayaran THR akan direkam secara teliti dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pihaknya mengimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.
“Ini akan merekap semua pelanggaran dan akan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan,” tuturnya. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.
“Saya mengimbau agar semua Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024,” tutup dia. (hendra)