Disnaker Depok Mulai Sidak Perusahaan yang Belum Berikan THR

Jabodetabektoday.com – Bogor – Perusahaan saat ini diwajibkan membayar THR karyawannya. Karena itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan sidak.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono sidak tersebut akan dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR Disnaker Kota Depok, yang terdiri dari enam tim, untuk memantau ke 60 perusahaan di Kota Depok.

Razia ini gabungan terdiri dari unsur pemerintahan, Serikat Pekerja. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur kepolisian.

“Jadi kita tidak berjalan sendiri. Sidak ini dilakukan secaracrundem, ‘ ujarnya.

“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” tutur Sidik Mulyono. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *