Jabodetabektoday.com, TANGERANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Operasi ini digelar di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.
Sebanyak 12 kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut. Sejumlah bentuk pelanggaran, antara lain, tidak memiliki izin trayek yang sah, tidak layak jalan, serta pelanggaran administratif lainnya.
“Para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terjaring akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap dengan adanya operasi ini, kesadaran para pengusaha dan pengemudi angkutan akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat,” kata Sukri.
Ia berharap kepada para pengemudi kendaraan agar taat aturan dan selalu memeriksa kelengkapan berkendara. Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1271/VIII/Dishub/2024.
“Dishub Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara rutin, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.