Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Direktur Reserse Krimibal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi laporan yang dilakukan oleh Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, alias(AW) ke Divisi Propam , Mabes Polri dan Komnas HAM.Polda Metro Jaya akan menyiiapkan langkah hukum dalam hal in.
“Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati, dan sekali lagi kami tim penyidik melalui bidkum( bidang hukum), advokasi Bidkum polda metro jaya siap untuk menghadapi, ya, kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dlm melakukan penyidikan penanganan perkara,” kata Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat(2/2).
Safri mengaku, penyitaan handphone( HP) sudah sesuai ketentuan berlaku yaiu seizin PN Jaksel.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” jelas Safri.
Tidak hanya menyita HP, Safri juga menerangkan, pihanya menyita akun milik Aiman.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Safri.
Namun, Safri mengatakan, pihaknya menjamin dslam penyitaan itu tidak merugikan Aiman.
“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara,” pungkas Safri.
Sebelumnya, Aiman bedama Tik Kuasa Hukumnua melaokrkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM, Divisi Propam, Mabes Polri dan Kompolnas.Pasalnya, Aiman menganggap apa yang dilakukan oleh polisi sudah melanggar HAM.
“Ya, kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya,” kata Aiman usai membuat laporan ke kantor Komnas HAM Jalab Latuharhary, Menteng, Jakpus, Kamis(1/2) lalu.
Aiman dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan sangkaan tekah membuat fitnah dan pencekaran nama baik, setelah menyebutkan Caprws dari Paslan 02 Prabowo- Gibran menyuruh TNI/ Polri untuk mendukung Paslon 02.sapuji