Jabodetabektoday.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya menuntaskan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh kelurahan di Kota Bogor. Sejauh ini, sudah ada delapan kelurahan yang bebas BABS dan masih tersisa 60 kelurahan lagi. 60 kelurahan yang masih belum bebas BABS ini terbagi dalam dua kategori, yakni kategori di bawah 200 rumah dan kategori di atas 200 rumah. Pada kategori di bawah 200 rumah, tersebar di 18 kelurahan, sementara kategori di atas 200 rumah tersebar di 42 kelurahan.
“Sampai akhir Desember 2024 ini kami akan fokus untuk menuntaskan 18 kelurahan menjadi kelurahan bebas BABS,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Syarifah mengatakan, pembagian kategori ini dilakukan karena sulit untuk mengintervensi 60 kelurahan sekaligus karena dananya terbatas. Tak ayal, sampai akhir Desember 2024 nanti, pihaknya akan fokus mengintervensi 18 kelurahan yang angkanya di bawah 200 rumah untuk dinolkan alias bebas BABS.
“Untuk 42 kelurahan yang masih di atas 200 rumah, kami memberikan target di sisa empat bulan ini tidak terlalu tinggi, yakni minimal 30 rumah dilakukan intervensi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, untuk mewujudkan 18 kelurahan bebas BABS, pihaknya turut merevisi SK tim percepatan ODF agar fokus menuntaskan 18 kelurahan ini. Sementara untuk 42 kelurahan yang jumlahnya masih di atas 200 rumah, shadow targetnya ditetapkan 30 rumah sampai akhir 2024, dengan rincian lima rumah per bulan.
“Jadi, selain 18 kelurahan yang akan fokus dinolkan, 42 kelurahan yang lain juga ikut bergerak dan masuk di shadow target kelurahan,” imbuhnya.
Ia menerangkan, jika dihitung, target rumah yang akan diintervensi di 2024 yakni 30 rumah x 42 kelurahan, total 1.260 rumah, dan jumlah rumah yang di bawah 200 ada 1.907 rumah, sehingga total sampai akhir Desember akan menuntaskan 3.167 rumah. Penuntasan BABS ini akan menggunakan anggaran dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), CSR, dan lainnya.
“Anggarannya itu untuk satu septic tank individu sekitar Rp 5 juta, kalau septic tank komunal Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, jadi tidak bisa dianggarkan semua dari APBD, harus dibantu dari beberapa sumber salah satunya dari CSR,” jelasnya.