News  

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Pencemaran Nama Baik Prabowo

Jabodetabektoday.com, JAKARTA-
Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.Dimana
laporan tercatat bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Menurur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, penyidik akan mempelajari kasus itu.


“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi, Selasa (13/2).
Erdi menuturkan, penyidik akan memeriksa saksi pelapor dan terlapor untuk mengetahui laporan tersebut
“Setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” tutup Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *