News  

BPBD Kota Tangerang Evakuasi Pohon Tumbang di Daan Mogot

Jabodetabektoday.com, Tangerang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang telah mengevakuasi pohon tumbang yang terjadi di Jalan Daan Mogot, Rabu (31/7/24) siang. Dalam kejadian ini, dua korban suami istri telah ditangani RSUD Kota Tangerang. Sedangkan kendaraan roda dua yang dikendarai mengalami kerusakan. 

Atas kejadian ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridollah menegaskan, korban dapat mengajukan klaim asuransi pohon tumbang ke Disbudpar Kota Tangerang. 

“Secara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak,” papar Rizal. 

Berikut adalah syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang;

  1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;
  2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
  3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
  4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
  5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
  6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
  7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
  8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;

10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;

11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;

12.Form klaim lianbility;

13.Surat tuntutan korban ke asuransi.

Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;

  1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
  2. Pilih menu “Laksa”;
  3. Klik “Buat Aplikasi Laksa”;
  4. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”;
  5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
  6. Klik “Kirim”;
  7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
  8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
  9. Pengajuan klaim akan segera diproses.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *