News  

Biadab Remaja Diduga Cabuli Adik Kandung Berumur 5 Tahun di Cengkareng

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Unit Perlindungan Perlindungan Anak, Satuan Reserse Kriminal Umum, Polres Jakbar meringkus seirabg remaja berinisial EA( 21) yang diduga telah mencabuli adik kandubgnya yang masih berusia 5 tahun dikawasan Cengkareng, Jakbar.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban,” kata Kepala Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Jakbar AKP
Reliana Sitompul, Selasa(23/4).


Menurutnya. pihaknya sudah menerima hasil visum.Dari hasil pemeriksan diketahui kalau aksi bejadnya itu dilakukan lebih dari sekali sejak tahun 2022 silam.

“Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban, ” jelasnya.

Sementara itu,
Kasubnit 2 PPA, Satuan Reskrim Polres Jakbar
Ipda Chris Nyoman Lande mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat telah menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban
Disisi lain, Kapolsek Cengkareng
Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, dalam aksinya pelaku mengiming -iming krpada korban unruk bermain handphone( HP).

” Sudah ditangani oleh bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya masuk PPA Polres,” kata Hasoloan.

Akibatnya,pelaku dijerat dengan
Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *