News  

Bawa Clurit Besar Anak Dibawa Umur Terancam 10 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Polsek Metro Kebon Jeruk, Polres Jakbar meringkus seorang anak bawa gede( ABG) berinsial DAP (16) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit berukuran besar.

” Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti senjata tajam( sajam),” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, Kamis(30/5).

Dia menuturkan, kepada penyidik pelaku mengaku menerima undangan dari geng WEST SET untuk melakukan petemuan di Depok,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku lalu berangkat menuju Tanah Abang, Jakpus untuk rapat membahas aksi tawuran .

” Pelaku membawa clurit berukuran 140 cm, berwarna ungu, dengan lebar 3,5 cm dan bergagang kayu.Clurit tersebut oleh ABH ini diselipkan di kaki sebelah kanan dan ditempelkan ke body sepeda motor,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku sempat berteduh karena hujan turun di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ambil.menenggak ciu.

“Pelaku dan kelompoknya telah merencanakan akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok Duri Kepa,” ungkapnya.

Dia menegaskan; panggilan yang melakukan patroli melihat pelaku membawa senjata tajam lalu menangkapnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *