Jabodetabektoday.com – Depok – Sebelum pemusnahan sedikitnya 1.550 buah botol miras dari berbagai lokasi penjualan minuman keras di wilayah Kota Depok berhasil disita dan diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan perdagang dikenakan sidang Tipiring.
“Ada sekitar 1.550 buah botol minuman keras berbagai merk yang berhasil diamankan petugas Satpol PP Depok dari pedagang di Kec. Cipayung dan Jl. Raya Bogor,” kata Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany.
Kegiatan radiasi merasa di beberapa pedagang merupakan hasil keluhan masyarakat sekitar akan maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Miris kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Depok.
Menurut dia, hasil razia itu berasal dari tiga warung atau penjual miras setelah sebelumnya banyak pengaduan masyarakat terkait peredaran miras yang banyak dikonsumsi anak muda. “Ini sebagai langkah antisipasi terjadinya tawuran remaja dan tindak kriminalitas,” tuturnya.
Untuk pedagang atau penjual miras tentunya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani tipiring,” katanya. (Hais Q)