Jabodetabektoday.com, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, hak imunitas perlu diatur dalam tata tertib (Tatib).
Pengaturan tersebut agar seluruh anggota DPRD mengetahui persis hak imunitas atau hak kekebalan yang dimilikinya.
Sebab, terkadang banyak penafsiran beragam tentang hak imunitas. Akibatnya, sebagian anggota dewan canggung dalam membela dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Kita perlu mengetahui persis hak imunitas ini supaya kita bisa menjalankan fungsi kedewanan kita dan imunitas itu tidak hanya sebatas semacam slogan saja,” ujar August di kawasan Ancol, Rabu (4/9).
Ia mengatakan, penafsiran yang beragam tentang hak imunitas membuat sebagian anggota DPRD tidak bisa secara merdeka memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Karena itu, perlu ditegaskan dalam Tatib sebagai produk hukum kita, karena kadangkala dalam praktiknya berbeda juga kita menafsirkan hak imunitas,” tutur August.
Di kesempatan yang sama, Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang Totok Tumangkar mengatakan, hak imunitas merupakan hak yang melekat pada diri anggota DPRD.
Sebab, hak imunitas diatur dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hak imunitas merupakan hak yurisdiksi hukum atau hak kekebalan bagi anggota DPRD DKI Jakarta untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa merasa khawatir.
“Ada hak yang diatur, pertama DPRD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, dan hak imunitas. Jadi ini harus juga masuk dalam Tatib,” tukas Totok.