Jabodetabektoday. com – Depok – Kepolisian Metro Depok mengungkapkan kondisi terkini dari tersangka pemilik Wensen School atas kasus penganiayaan balita.
Diungkapkan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, bahwa saat ini tersangka MI sempat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati, lantaran kondisi kesehatannya yang kurang baik karena sedang hamil muda.
Menurut Arya, sebelumnya tersangka berstatus dibantarkan atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan. Namun saat ini tersangka MI dinyatakan telah, sehingga dapat dilanjutkan kembali pemeriksaan tersangka.
“Tersangka sudah sehat dan sudah beberapa hari lalu sudah tidak dibantarkan lagi, sudah kembali ke sel,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, (9/8)
Kombes Arya mengungkap, saat ini tersangka masih dalam pengawasan ketat tim dokter dari RS Polri Kramatjati. Meski harus menjalani tahanan, kepolisian akan tetap menjaga bayi yang ada di dalam kandungan tersangka dan memastikan kondisinya agar tetap sehat sehingga tidak mengganggu kesehatan dari ibu dan bayinya.
“Insyaallah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan tersangka, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan baik,” jelasnya.
MI (37) ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (31/7/2024), atas kasus penganiayaan balita usia 2 tahun, yang dilakukan di Wensen School di wilayah Harjamukti, Kota Depok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka MI dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (Hais)