Jabodetabektoday.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8 pada pada 2 Desember 2021 karena ada dua pelajar magang tewas dalam peristiwa itu.
“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat.
Poengky mengatakan hal itu selaras dengan permintaannya kepada Polres Jakarta Selatan untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Sebab Polres Jakarta Selatan mendadak telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus itu,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan menyurati Polda Metro Jaya atas kabar dihentikannya penyidikan Gedung Cyber 1.
Dia akan mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan ini sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut secara resmi.
“Saya pelajari dulu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai adanya kejanggalan dan menuntut penjelasan atas keputusan tersebut.
“Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang dapat diterima secara hukum,” kata Sugeng.
Sugeng menekankan kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik dari kabel AC yang tertekuk, menunjukkan kelalaian serius.
Dia menyoroti penerbitan SP3 tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban yang berhak mendapatkan informasi transparan tentang penyidikan.
“Keluarga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penyidikan ini,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban, orangtua Seto Fachrudin dan Muhammad Redzuan Khadafi mengaku merasa terabaikan.
Ayah Redzuan, Beno mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapat informasi resmi tentang SP3.
“Kami belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil investigasi,” kata Beno.