News  

Ditresnarkoba Polda Metro Gelar Operasi Kepolisian Nila Jaya

Jabodetabektoday.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Narkoba Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya 2024 yang berhasil mengungkap 368 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 03 – 17 Juli 2024 menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya 2024 dan mengungkap 368 kasus dan 480 tersangka, ” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Donald menambahkan tujuan daripada Operasi Nila adalah untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Operasi ini dilakukan dengan mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar, kurir, serta menekan angka penyalahgunaan narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Donald juga menyebut dari 480 tersangka terdiri dari 267 orang pengedar dan 213 orang pemakai. Kemudian terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

“Total barang bukti yang disita adalah sabu 183,25 kg, ganja 129,26 kg, ekstasi 26.308 butir, obat berbahaya 31.378 butir, tembakau sintetis 7,2 kg dan senjata api 1 pucuk Revolver berikut 15 butir peluru,” ucapnya.

Selain mengungkap kasus, dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dan legitimasi masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, tentunya barang bukti harus dimusnahkan

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan suatu transparansi pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam hal penanganan barang bukti narkoba sehingga masyarakat benar-benar mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan seluruhnya, ” kata Donald.

Donald juga menjelaskan jika sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat dapat merusak kurang lebih 958.985 orang atau jiwa.

“Dengan rincian sabu 164,98 kg merusak 824.910 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,2 gram, ganja 58.085 kg merusak 116.170 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 gram, dan pil ekstasi 17.905 butir merusak 17.905 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu butir, ” ucap Donald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *