Pemerintah Akan Berlakukan Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Jabodetabektoday. com – Bogor – Dalam waktu dekat Pemkot Bogor akan menerapkan larangan warung menjual rokok ketengan. Hal ini terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang larangan menjual roko secara ketengan.

Ini bertujuan untuk mengintervensi atau meminimalisir perokok yang masih berusia dibawah umur. Peraturan Nomor 28 Tahun 2024 berlaku sejak 30/7 kemarin.

Para pedagang warung yang dijumpai mengaku memahami aturan tersebut. Karena memang banyak anak-anak yang membeli rokok jalanan.

Meski aturan tersebut membuat para pedagang mendapatkan untung jauh lebih kecil, tapi Aziz setuju adanya aturan demi masa depan anak anak.

Bahkan, Aziz juga meminta kepada para pemangku kebijakan terkait, untuk melakukan monitoring kepada warung warung yang masih menjual roko ilegal atau non cukai.

“Harusnya ada juga yang membasmi rokok rokok ilegal, karena itu lebih murah dari rokok yang legal,” tambahnya. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *