News  

Wakil Walikota Depok Bawakan Bantuan untuk Gereja GST Agape Ministry

JabodetavekWakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, hari ini meninjau sambil membawakan bantuan untuk Gereja GST Agape Ministry di Jalan Raya Bogor, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, ludes terbakar, beberapa waktu lalu.

Bang Imam, sapaan akrab Wakil Wali Kota Depok tampak bersilaturahmi dengan pengurus gereja tersebut.

Bang Imam mengatakan, sudah mendengar berita adanya sebuah gereja yang mengalami kebakaran di Kota Depok. Dia pun akan merespons cepat apabila terdapat rumah ibadah atau rumah pribadi kebakaran dan mendatangi tempat tersebut.

“Memang saya ketika mendengar ada berita kebakaran, baik itu rumah ibadah, rumah pribadi biasanya langsung datang, kemarin seperti di Pondok Cina (kebakaran) kita datang berkunjung untuk memberikan support kepada yang kena musibah,” tuturnya, saat mengunjungi Gereja GST Agape Ministry, Jumat (26/07/24).

Dikatakannya, dirinya secara pribadi ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berupaya hadir di tengah-tengah warga yang sedang mengalami kesulitan atau musibah. 

“Ada bantuan-bantuan yang kami bawa, baik bantuan langsung pribadi maupun bantuan-bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) berupa sembako dan hal-hal yang dibutuhkan,” terang dia.

“Hari ini Dinas Sosial juga membawa tenda buat ibadah sementara dengan menggunakan tenda itu, lalu juga nanti ada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ikut hadir Dinas Rumkim,” ucapnya.

Prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bisa membantu terhadap rumah-rumah ibadah di antaranya masjid, musala, gereja, pura yang ingin dibangun, bahkan bukan sekadar membantu pembangunan, tetapi Pemkot juga memberikan izin mendirikan bangunan (IMB). 

“Alhamdulillah, sudah dapat ya pak pendetanya, sudah banyak kami berikan kepada rumah ibadah ya,” kata Bang Imam didampingi Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kota Depok, Pendeta Rolan. 

Bang Imam pun memberikan jawabannya saat ditanya mengenai pemberian bantuan hibah untuk Gereja GST Agape Ministry. Menurutnya, terdapat peraturan yang mengatur pemberian hibah kepada masyarakat.

“Kita memang llihat status tanahnya. Nanti kalau memang status tanahnya adalah milik jemaat, milik yayasan kita bisa bantu. Kalau nanti miliknya bukan dari instansi lain, maka harus ada penyerahan fasos fasumnya. Jadi kita lihat statusnya,” jelas Bang Imam.

“Jadi kalau rumah ibadah seperti yang sudah clear tentang status tanahnya, kami bisa bantu, bisa Rp100 hingga Rp300 juta itu bisa kami lakukan memberikan bantuan hibah,” pungkas Bang Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *