Jabodetabektoday.com, Jakarta – Penegakan hukum terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta sangat diperlukan. Demikian tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi.
Tujuannya agar Pemprov dapat merealisasikan pemulihan kualitas udara menjadi lebih sehat untuk masyarakat.
“Perlu ada kebijakan penetapan emisi gas buang dan juga pengawasan yang konsisten di lapangan dan tidak pandang bulu. Penindakan itu harus rutin dilakukan,” ujar Dedi saat dihubungi, Selasa (16/7).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi. (dok.DDJP)
Dia mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang terbukti tidak lulus uji emisi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sehingga masyarakat melihat ada keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan pengendalian pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan yang tinggi.
“Kendaraan yang tidak layak jalan, tidak boleh ada di jalanan. Mereka tidak boleh diberikan juga tanda lulus uji KIR,” tandas Dedi. (DDJP/bad/gie)