News  

Pelaku Jambret di Car Free Day Terancam 9 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penyidk Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penjambretan yang terjadi dikawasn Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman penjara 9 tahun.

” Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda.Metro Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Selasa(2/7).

Dia menuturkan, kedua pelaku berinisial U dan MR ditangkap diloaksi berbeda.

” Keduanya sudau kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Dia mengatakan, awlanya penyidik meringkus. tersangka berinsial U.Selabjutnya, pelaku berinsial AR ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

” AR ini berperan sebagai joki dan kami tangkap di Sukabumi.AR selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari tangkapan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang anak menjadi korban jambret handphone ( HP) ketika bersama orangtuanya sedang berolahraga di Car Free Day.Pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor dan aksinya terekam warga yang sedsng mengambil foto.Pelaku berhasil meloloskan diri ketika akan dilakukan penangkapan oleh warga dan Satpol PP.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *