SERANG – Mantan supervisor operasional KCP Bank Banten Malingping, Ridwan, ditangkap oleh Kejati Banten usai diduga membobol brankas dan berhasil meraup uang sebanyak Rp 6,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa tersangka diduga menggunakan dana bank milik Pemprov Banten tersebut, untuk bermain judi online. Namun, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online,” kata Didik, Senin (5/2/2024)
Lebih lanjut, Didik mengungkap cara pelaku beraksi hingga meraup uang hingga miliaran rupiah.
Tersangka diketahui memiliki kombinasi kunci brankas milik Bank Banten, sehingga ia mampu memanipulasi laporan pengeluaran bank secara fiktif melalui rekening balancing system atau RBS.
“Simpel aja sebenarnya perbuatannya, dia mengambil tiap hari,” ucapnya.
Selama menjabat selama 7 bulan dari Februari hingga September 2022, tersangka membobol dana yang disimpan dalam brankas tersebut setiap hari.
“Jadi tersangka ini melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022 sekitar 7 bulan dengan cara mengambil uang tunai di brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dari beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” ungkapnya.
Selain untuk judi online, tersangka juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar uang muka rumah.
“Ada yang dipakai utang ke temennya, DP rumah, nanti kita kejar seluruhnya, karena harus pelan-pelan, kita asset tracing hasil korupsi ini,” jelas Didik.
Aksi tersangka pun berhasil terungkap setelah dilakukan audit oleh pihak manajemen. Pengawas bank juga menemukan adanya rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka sedang mengambil uang tunai dari brankas.