News  

Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi: Pelantikan 5 September

Jabodetabektoday.com,Cikarang Pusat- Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi
Rismanto mengatakan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih akan dilakukan pada 5 September 2024 nanti.
Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sebelumnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 September 2024.

“Rencana pelantikan kami tetap mengacu kepada aturan yang lama. Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan di tanggal itu,” kata Rismanto, Rabu(26/6).
Sebelumnya,

Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk kelengkapan administrasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih pada pemilu 2024- 2029.
Mereka diharapkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *