JAKARTA – Hati-hati untuk pemakaian KTP. Hal ini terungkap dalam unggahan pengguna Facebook yang dibagikan dalam grup ‘LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG’. Dengan cepat unggahan tersebut menyebar dan menjadi viral di berbagai media sosial, termasuk platform X (yang dulunya adalah Twitter) Dalam postingannya KTP di Google dipakai orang utang Pinjol, ini yang harus dilakukan nasabah agar perlu memperhatikannya.
Pengguna pinjol ini yang harus dilakukan. Saat ini tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
Apalagi, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google ternyata disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.
Hati-hati terhadap penipuan dan upaya phishing. Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda kepada seseorang yang mengaku dari Pinjol melalui telepon atau email. Selalu verifikasi identitas mereka terlebih dahulu.
Oleh karena itu, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengamankan KTP pribadi agar tidak disalahgunakan Pinjol.
- Periksa Situs Pinjol yang Digunakan
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa situs pinjol tersebut adalah lembaga keuangan yang sah dan terdaftar. Verifikasi identitas dan kredibilitas perusahaan tersebut. Hindari pinjol ilegal atau yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Gunakan Aplikasi Pinjol yang Terpercaya
Apabila memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan hanya mengunduh dan menggunakan aplikasi yang resmi dari perusahaan pinjol tersebut. Jangan tergoda oleh tawaran dari aplikasi pinjol yang tidak dikenal atau berasal dari sumber yang tidak jelas.
- Aktifkan Layanan Proteksi KTP
Beberapa aplikasi pinjol yang sah menyediakan layanan proteksi KTP. Dengan mengaktifkan layanan ini, kita dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan KTP. Pastikan untuk memahami bagaimana layanan proteksi KTP ini bekerja sebelum mengaktifkannya.
- Periksa Izin Akses Aplikasi
Saat mengunduh aplikasi pinjol, pastikan untuk memeriksa izin akses yang diminta oleh aplikasi tersebut. Pastikan bahwa izin-izin tersebut relevan dengan fungsi aplikasi dan tidak melibatkan akses yang berlebihan ke data pribadi.
- Hati-hati dalam Berbagi di Media Sosial
Jangan pernah membagikan informasi pribadi, termasuk KTP, di media sosial. Informasi pribadi yang diunggah di platform seperti Facebook, Instagram, atau Twitter bisa digunakan oleh orang jahat untuk tindakan penipuan.
- Tambahkan Watermark Pada KTP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merekomendasikan agar masyarakat menggunakan watermark saat membagikan data KTP. Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat disisipkan secara digital atau dituliskan secara manual. Watermark harus mencakup informasi seperti tanggal dan penerima dari hasil pemindaian KTP (atau dokumen penting lainnya).
- Waspadai Penipuan dan Phishing
(OKEZONE)