News  

Polisi Sita Ratusan Butir Excimer dan Tramadol Di Tangerang

Tangerang – Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial S (19), beserta uang senilai Rp1.669.000 yang diduga merupakan hasil transaksi obat-obatan terlarang tersebut.

Pelaku beserta barang bukti ratusan obat terlarang siap edar itu, langsung diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Berawal dari sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran menjual obat-obatan terlarang. Sebanyak 380 butir obat jenis Excimer dan 60 butir tramadol pun disita.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi toko kosmetik tersebut pada Minggu (4/2) malam, usai menerima informasi dari masyarakat yang resah.

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu, (4/2/2024) malam,” tutup Kompol Donni, Senin (5/2/2024).

Donni juga menegaskan, bahwa pihaknya akan merespons dengan cepat segala macam informasi dari masyarakat terkait aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *