News  

Kapolresta Bogor: “Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Kena Sangsi Tilang di Kota Bogor. “

Jabodetabektoday. com – Bogor – Persoalan knalpot tidak sesuai spesifikasi dikalangan gen z yang gemar menggunakannya memang menjadi perhatian Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso Teguh Prakoso.

Kendati sejak Mai 2024 silam persoalan knalpot masih terasa perlu dikampanyekan agar masyarakat tahu dan paham.

“Kami melakukan kegiatan ini karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk dan kami berkomitmen menjadikan Kota Bogor yang nyaman dan aman, ujarnya, ” ujar Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta Bogor menambahkan, Motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyaman masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akibat menggunakan knalpot tersebut bisa terjadi kesalahpahaman,tawuran, gesekan dan gangguan Kamtibmas lainnya.

“Pada Mai dan Juni kemarin kami menindak sebanyak 86 pelanggar dengan cara ETLE maupun tilang manual dengan rincian SIM 9 berkas, STNK 10 berkas, ranmor R2 12 unit, Dakgar ETLE 25 capture dan teguran simpatik 30 teguran, kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari,” ucapnya.

Para pelanggar tersebut kami kenakan pasal 285 (1) UU No. 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, pungkasnya.

Kapolres menghimbau agar masyarakat paham akan aturan lalu lintas yang berlaku di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Agar sama-sama nyaman.

“Semua berdasarkan aduan masyarakat. Bahkan banyaknya pengendara menggunakan

“Kami melakukan kegiatan ini karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk dan kami berkomitmen menjadikan Kota Bogor yang nyaman dan aman,” ujarnya. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *