News  

Ungkap Rp 22 Miliar Upal, Polda Metro Jaya: Masyarakat Laporkan Bila Temukan Upal

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Kepala Bidang Humas Polda.Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indra mengatakan, Subdit Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda metro Jaya berhasil mengungkap kasus Rp 22 miliar uang palsu( upal)di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 001/8, Srengseng,Kembangan, Jakarta Barat.Masyarakatpun dihimbau untuk mewaspadai peredaran upal.


‘ Masyarakat dihimbau unruk mewaspadai peredaran uang palsu.Laporkan bila menemukan akan kami tindak lanjut,” kata Indra, Senin(17/6).


Menurut Indra, penyidik mengamankan 3 pelaku dalam kasus pengungkapan Rp 22 miliar upal pecahan Rp100.000 tersebut berinsial M, YA, dan FF.


” Kami masih kembangan kasus itu,” pungkas Syam.


Akibatnya, ketiga pelaku dijerat dengan
Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 Tahun Penjara.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *