News  

Diduga Terlilit Utang Judi Online Warga Tangerang Rampok Toko Jam Mewah

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinsial HK Warga Tangerang, Banten karena menampilkan toko jam mewah Prestigetime Ruko Riviera RLGC Nomor 9, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, pelaku HK diduga melakukan perampokan toko jam mewah lantaran masalah judi online.


‘ Masih kami lakukan pendalaman,” kata Triputra, Jumat(14/5).

Triputra menuturkan, pelaku juga melakukan langkah tegas dengan menembak betis kaki sebelah kirinya karena mencoba melawan petugas ketika diminta untuk menunjukan persembunyian tiga pelaku penadah jam tangan mewah.
” Ketika akan dilakukan menunjukan lokasi penadah barang hasil kejahatan pelaku melakukan perlawanan dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Triputra.

Triputra menambahkan, penyidk juga meringkas tiga pelaku penadah 18 jam tangan mewah berinisial MAH, TFZ dan DK.

” Salah satu pelaku diketahui adik ipar HK,” jelas Triputra.

Triputra mengatakan,sebelum pelaku berinisial HK terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi pada 18 Mei 2024 dan 24 Mei 2024 lalu.

” Pelaku HK ini terlebih suku melakukan survei sebanyak dua kali dan setelah mengetahui situasinya pelaku HK lalu membeli tali kabel ties lewat online,” ungkap Triputra.

Triputra mengatakan, pelaku lalu membawa pisau dan melakukan penodobgan terhadap 4 penjaga toko jam mewah.

” Pelaku melakukan penodongan dengan sebilah pisau terhadap tiga korban yang sedang berada didalam.Selanjutnya, pelaku mengikat ketiga korban dengan kabel ties dan memasukkan kedalam toilet.Pelaku lalu naik kelantai atas dan menemukan seorang korban lainnya dan mendongkan pisau dan sebeluum mengikat tangan dengan kabel ties pelaku meminta korban untuk membuka tempat penyimpanan 18 jam mewah dan memasukkan kedlaam kantong.Pelaku lalu
memasukkan korban kedalam toilet bersama tiga korban lainnya yang sebelumnya sudah ada,” ujar Triputra.

Triputra menegaskan, pelaku lalu kabur dengan membawa 18 buah jam mewah tersebut.
” Pelaku sempat menitipkan 6 buah jam mewah kepada penadah.Sedangkan, 12 lainnya disimpan oleh pelaku,” pungkas Triputra . Akibatnya, penyidik menjerat pelaku HK dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan tiga pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *