Pengamat: Pengelola Bus Transjakarta Belum Bisa Lindungi Penumpang

Jabodetabektoday.com, JAKARTA-
Pemerhati masalah transportasi dan Hukum AKBP( purn) Budiyanto menilai peristiwa pelemparan batu ke bus Transjakarta di Jalan RE Martdinata, Tanjung Priok, Jakut pada 4 Februari 2024 lalu menunjukan kalau pihak bus Transjakarta tidak memberikan rasa aman bagi penumpabg bus.


“Dengan adanya kejadian tersebut berarti bahwa perusahaan Transjakarta belum mampu menghadirkan standart pelayanan minimal dari aspek keamanan.


Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang , dan atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawann hukum dan atau rasa takut dlm berlalu lintas ( Paaal 1 angka 30 UU 22/ 2009),” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jabodetabektoday.com,Miinggu(4/2).


Budiyanto menambahkan, dalam UU Nomor 22/ 2009 tehtang Lalulintas Angkutan Jalan penggelooa angkutan umum harus memiliki tanggung jawab bagi keamanan penumpang.


“Pasal lain dalam Undang – Undang yang sama mengatakan bahwa perusahaann angkutan umum wajib memenuhi standart pelayanan mimimal yang meliputi seperti keamanan ,keselamatan, kenyamanan , keterjangkauan , kesetaraan dan ketaraturan,” jelas Budiyanto.


‘Pelemparan batu oleh oknum yang tidak bertanggumg jawab apabila dilakukan secara bersama – sama kemudian menimbulkan kerusakan dapat dikenakan Pasal l 170 KUHP.
ayat ( 1 ) mengatakan barang siapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , diancam dengan pidana penjara paling lama luma tahun enam bulan,” lanjur Buidiyanto.


Mantan Kapolsek Tanah Abang, Polres Jakpus ini mengatakan, Polro harus menguaut hingga tuntaa dan mencari pelaku untuk mengetahui motid pelemparan tersebut.


“Untuk memberikan nuansa kenyamanan terhadap penumpang transportasi umum dan menjaga aset perusahaan dengan adanya kejadian pelemparan batu, perlu diusut tuntas sampai dgn pelakunya ketangkap,”
harap Budiyanto.


Selain itu, Budiyanto mendesak, pengelola bus Transajakarta untuk proaktif dalam menangani kasus ini.


“Pihak Transjakarta pro aktif bekerja sama dengan pihak Polri untuk menemukan pelakunya.


Tidak boleh ada pembiaran karena bisa berdampak luas kepada Transjakarta di rute – rute yang lain.


Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan operasionalisasi bus Transjakarta berjalan dengan baik dan ukuran gampang mampu memberikan standart pelayanan minimal dari beberapa aspek tersebut diatas,” pungkas Budiyanto.sapuji

Penulis: SapujiEditor: Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *