Bahagiakan Warga, Pemprov DKI Berikan Penghapusan Denda PKB

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pemprov DKI melalui Dinas Pendapatan Daerah( Dispenda) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor( PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).Pemutihan PKB dan BBNKB diberikan dengan bertepatan HUT DKI Jakarta ke-497.


Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI
Lusiana Herawati, Pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB sesuai dengan
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB.


Menurut lusiana,
penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan akan diberlakukan sejak tanggal 11 Juni – 31 Agustus 2024 sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *