News  

Polres Jakpus Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam dan Pistol Mainan

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penyidik Unit Ranmor, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 6 pelaku curanmor dan penadah barang- barang hasil curian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, awalnya penyidik meringkus dua pemeriksaan sepeda motor.


” Awalnya, dua pelaku sebagai pemetik berinisial MRMN alias S (27) dan RK (26) dengan menyita barang bukti( BB) 13 unit sepeda motor.


“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor.”kata Chandra kepada wartawan di MapolresJakpus, Senin (10/6).
Chandra menambahkan penyidk lalu melakukan pengembangan dengan meringkus 4 orang pelaku yang mempunya peran berbeda yaitu penghubung pendadah dan penadah barang kejahatan berinisial FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).

“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap 4 orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,” ungkap Chandra.
Candra menegaskan, pelaku ini dalam aksinya membawa senpi mainan dan senjata tajam jenis celurit.


” Senpi ini cuma mengeluarkan suara dan tidak ada pelurunya dan dipakai kalau kondisi pelaku terdesak,” jelas Chandra.
Dia mengatakan, pelaku ini mensasar motor yang terparkir di Gg rumah.


” Mereka ini mensasar motor yang terparkir di Gg.Sebelum beraksi mereka ini terlebih dahulu menggambar lokasi sasaran,” terangnya.


” Penadah juga menyiapkan kunci Leter T kepada para pelaku.Kalau kunci Leter T parah telah disiapkan,” lanjutnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal
363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *