News  

Polda Metro Jaya Minta Jasa Pengiriman Periksa Barang Terduga Terlarang

Jabodetabektoday.com,JAKARTA- Direktur Reserse Narkoba Polda.Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pemilik usaha pengriman jasa barang untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang masuk.Hal ini untuk mengantisipasi adanya pengeiman barang terpasang atau Narkoba.

” Saya menghimbau agar pemilik usaha jasa pengiriman untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang panggil orangnya dan di foto.Kalau tidak mau tolak nantikan akan disaksikan ada juga CCTV,” kata Hengki kepada wartawan, Senin(10/6)

Dia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkoba
” Ini untuk mempesemput gerakan pelaku,” jelasnya.


Hengki menambah,penyidik mengungkap 73 kg ganja yang disamarkan dengan ikan asin.

“Awlabyakami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Saladewa, Mekar Jaya, Suimajaya, Depok Jabar sering ada kegiatan nakroba,” jelas Hengki.

Hengki menuturkan, penyidik lalu meringkus tersangka berinsial AR dengan menyita barang bukti sebanyak 89 gram ganja yang singkat menggunakan 2 bungkus kertas coklat.

” Kami lakukan koordinasi dengan pengurus RT setempat( TkP1) lali penyidik melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan alamat lainnya di Jalan Madrasah Nomor 69 Rt5/3,Kikidan, Beji, Depok, Jabar,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini mengatakan, penyidik laku melakukan penggeledahan dan menemukan 73 kg ganja yang dikirim ke alamat pelaku lewat jasa pengiriman J&T yang supacking karung muatan ikan as8n yang dikirim dari Kota Sibolga, Sumur.


“” Kami tidak menilai harga barang bukti ganja tersebut.Setidaknyq kami berhasil menyelamatkan 200.000 jiwa,” pungkasnya.Akibatnya l, pelaku dijerat dnetan Pasal114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *