Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan tersangka berinisal R ibu muda yang diduga memperkosa anak kandungan uang masih berusia 5 tahun atas permintaan seseorang bernama ‘Icha Shakila’ untuk direkam.
” Sudah kami amankan,$ kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin(3/6).
Syam menuturkan, kepada penyidik pelaku mengaku oleh seseorang bernama ‘Icha Shakila’ akan diberikan
imbalan Rp15 juta asal mau berhubungan intim dnegan keluarganya lalu direkam lewat HP.
” Ini semua kami sedang dalami,” pungkas mantan Kepala Polres Cimahi ini.
Sebelumnya, pelaku R berkenalan dengan sosok Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023. Icha saat itu menawarkan pekerjaan kepada R.Saat itu, R disuruh telanjang dan merekanya lewat video karena kebutuhan ekonomi akhirnya R menuruti permintaan itu.Selanjutnya, R disuruh untuk brrhubungan intim dnegan anggota keluarganya lalu merekamnya.Akibatnya, pelaku R dijerat dengan
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sapuji)