News  

Polda Metro Jaya Buru Pengendali Pabrik Obat Berbahaya di Bogor

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu tersangka S yang diduga adalah pengendali pabrik obat berbahaya golongan 1 Narkoba.

” Ada yang masih kami buru yaitu berinisial S.S ini berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka MH untuk membawa obat tersebut kemana,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolda Meyro Jaya, Selasa(21/5).
Hengki.menuturrkan, pabrik Obat yang berlokasi Kampung Legok Ratih Desa Tajur RT002/03, Rajur, Citeureup, Bogor, Jabar bisa memproduksi ribuan pil sehari.

“Sehari saja bisa menghasilkan ribuan pil kalau sebulan sudah berapa,” jelas Hengki.

Hengki menambahkan, penyidik mengungkap kasus ini setelah meringkus tersangka berinsial MH disebuah parkiran depan Aju Express yang berlokasi ri Jakan Raya Bekasi Nomor 39 RT003/01, Cakung, Jaktim.
” Dari penangkapan ini kami kembangkan ada pabrik pembuatan Obat berbahaya yang ada di
Kampung Legok Ratih Desa Tajur RT002/03, Rajur, Citeureup, Bogor.Diloaksu ini kami menyita barang bukti Obat jenis PCC sejumlah 1.215.000 tablet, tablet area kuning berjumlah 1.024.000 tablet, tablet putih berjumlah 210.000 dan jumlah keseluruhan 2.500tablet;” ujarnya.

Hengki mengatakan, para pelaku kini tidak lagi memproduksi narkoba dari luar. Namun, menerima bahan pembuatan nakroba berupa prekusor.

” Jadi mereka ini tidak menerima nskroba putaw, ganja dan sahur.Namun, pembuatan dengan bahan baku berupa prekusor,” ungkap Hengki.

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini mengatakan, ketika dilakukan penggeebekan peusgs tidak menemukan pekerja.


” Waktu kami datang malam tidak ada pekerja.Kemungkinan mereka ini tidak menginap di TKP.Kami datang tidak ada yang bekerja.Pabrik ini sudah dibuat sedemikian rupa.kondisi pabrik kedap suara dan bau tidak keluar pabrik.

Sehingga, tidak tercipta oleh warga sekitar,” pungkas Hengki.Akibatnya, pelaku berinsial MG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17/2023 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *