News  

Biadab Bapak di Cakung Perkosa Anak Sejak Umur Delapan Tahun dan Terancam 15 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com,JAKARTA – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka berinsial AL karena diduga telah mempekerjakan anak kandungnya di Cajung, Jaktim sejak korban berinisial KAZ(12) berumur 8 tahun.


Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol
Nicolas Ary Lilipaly, akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan
Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.


“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” kata Nicolas, Selasa(21/5).

Nicolas. Menuturkan, pelaku diketahui melakukan aksi besarnya sejak korban berumur 8 Tahun.Sedangkan, pelaku melakukan aksi bejadnya lantaran pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya masuh cinta dan korban dijadikan unruk pelampiasan aksi pelaku.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” jelas Nicolas.


Usai.melakulan aksinya, Nicolas mengancam kepada korban untuk tidak mengaidkan perbuatannya itu karena bila tidak pelaku akan menghabiskan nyawa ibunya.


“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” ungkap Nicolas.


Nicolas mengatakan, setelah menerima laporan dari korban ibukandung korban lalu melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.Polisi yang menerima laporan lalu meringkus pelaku.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *