News  

Senior Penganiaya Siswa STIP Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com,JAKARTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut menetapkan tersangka Tegar Rafli Sanjaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa Junior STIP hingga tewas bernama
Putu Satria Ananta Rustika (19).


Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu
Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

” Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Arif, Senin (6/5).

Arif menuturkan, pelaku kini sudah dilakukan penahanan.

” Sudah kami lakukan penahanan,” tutup mantanKapolres Metro Bekasi ini.

Seperti diketahui sebelumnya,
pemukulan terjadi ketika
korban mengajak kelima temannya untuk mengecek kelas dan membubarkan kegiatan safety jalan santai.

Usai membubarkan kegiatan itu, korban dan teman-temannya turun ke lantai 2 dan mereka dipanggil oleh pelaku yang diketahui seniornya.Pelaku sempat menanyakan siapa yang menyuruh pakai baju olahraga ke gedung pendidikan lantai tiga masuk ke kelas-kelas.Selanjurnya, pelaku meminta Kelimanya untuk berbaris didekat toilet untuk diberikan peringatan berupa pemukulan.Namun, korban yang pertama kali dipukul oleh pelaku dibagian ulu hati sebanyak lima kali sampai korban tersungkur dan tewas.Melihat kejadian itu, pelaku menyuruh teman korban membubarkan diri dan korban dilarikan ke klinik Kampus STIP dan dari hasil pemeriksaan korban dinyatakan meninggal dunia.Polres Jakarta Utara yang menerima laporan langsung mendatang lokasi dan mengirim jenazah korban ke RS Polri untuk dilakukan otopsi.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *