News  

Presiden Terbitkan Perubahan Nomenklatur Isa Al-Masih

JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Usai diterbitkannya Keppres tersebut maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Diantaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) dan Kenaikan Yesus Kristus.
BACA JUGA:
Serahkan Bansos Pangan, Jokowi: Kalau Anggaran Cukup Juni Dilanjutkan

“Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari – hari libur,” bunyi pertimbangan Keppres tersebut.

Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari-hari libur nasional diantaranya:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad SAW
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan

16.Hari Buruh Internasional 1 Mei

“Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4 dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama,” bunyi Diktum Ketiga Keppres tersebut.
(OKEZONE)

Presiden Terbitkan Perubahan Nomenklatur Isa Al-Masih

JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Usai diterbitkannya Keppres tersebut maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Diantaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) dan Kenaikan Yesus Kristus.
BACA JUGA:
Serahkan Bansos Pangan, Jokowi: Kalau Anggaran Cukup Juni Dilanjutkan

“Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari – hari libur,” bunyi pertimbangan Keppres tersebut.

Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari-hari libur nasional diantaranya:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad SAW
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan

16.Hari Buruh Internasional 1 Mei

“Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4 dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama,” bunyi Diktum Ketiga Keppres tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *