News  

Tante Bunuh Keponakan di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku pembunuhan berinisial
LN(40) karena diduga telah menghabisi nyawa seorang anak berinisial EV(7).Pelaku diletahui tante dari korban.

” ( pelaku) Sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polres Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu(24/4).

Namun, dia mengaku belum mengetahui motif pembunuhan itu.” Masih kami selidiki dahulu,” jelas Syam.

Syam mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap tersangka LN yang diduga membunuh keponakanya berinisial EV(7) dan mayatnya ditemukan dekat rumahnya dikawaasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang; Banten pada Senin(22/4) lalu.

“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” kata Zain, Rabu(22/4).

Menurut Zain, keluarga sempat mencari korban karena tidak.kunjung pulang.Selanjutnya, ketika dilakukan pecarian korban tergeletak dengan ditutupi terpal dekat rumah.Keluraga sempat melarikan korban ke rumah sakit( RS).Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.Selanjutnya, keluarga yang curiga lalu melaporkan kasus itu ke polisi.Polisi yang melakukan penyelidikan ldengan memeriksa CCTV dan saksi menuntun tersangka sebagai pelaku pembunuh korban.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTVdi sekitar TKP( tempat kejadian perkara) anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang,” tutup Zain.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *