Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Polsek Metto Kelapa Gading meringkus tersangka AT ditempat persembunyiannya dibilangan Lampung karena memaksa kekasihnya berinisial
RN untuk melakukan aborsi secara paksa hinhga korban meregang nyawa.
“Korban tewas karena dipaksa unruk aborsi oleh pelaku yang juga kekasihnya,” kara Kapolres Jakut Komnbes Pol
Gidion Arif Setyawan di tempar kejadian perkara( TKP)ruko Boiulevar, Kelapa Gading, Selasa(23/4).
Menurutnya, pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui korban sudah tewas.Aksi itu diletahui lewat CCTV yang ada dilokasi.
“Anggota kami langsung bergerak ke Lampung, dan sewaktu ditangkap pelaku berpura- pura kaget,” jelasnya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi ini mengatakan, pelaku memerintahkan korban untuk.melakukan aborsi lantaran malu.Akibatnya, pelaku dijerat dengan
Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.(sapuji)