Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap( gage) untuk ruas jalan di Ibu Kota Jakarta usai libur panjang Idul Fitri 1445 H.
” Aturan ganjil genap usai cuti Lebaran diberlakukan kembali,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa(16/4).
Dia menuturkan, aturan ganjil genap sempat ditiadakan pada tanggal 6- 15 April 2024 lalu.
” Memang pada cuti libur panjang Lebaran aturan ganjil genap sempat ditiadakan.Kami berharap maayarakat untuk mentaati aturan,” jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasat 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.(sapuji)