News  

Usai Libur Cuti Lebaran, PMJ Kembali Berlakukan Aturan Gage

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap( gage) untuk ruas jalan di Ibu Kota Jakarta usai libur panjang Idul Fitri 1445 H.


” Aturan ganjil genap usai cuti Lebaran diberlakukan kembali,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa(16/4).


Dia menuturkan, aturan ganjil genap sempat ditiadakan pada tanggal 6- 15 April 2024 lalu.


” Memang pada cuti libur panjang Lebaran aturan ganjil genap sempat ditiadakan.Kami berharap maayarakat untuk mentaati aturan,” jelasnya.


Dia mengatakan, berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasat 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *